Nama : Devi permatasari
Kelas : 3ea36
Npm : 11215758
1. Etika Deontologi
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Etika Deontologi adalah sebuah istilah yang berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban dan ‘logos’ berarti ilmu atau teori. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai keburukan, deontologi menjawab, ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Contoh
kasus etika deontologi :
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.
1. Jika seseorang diberi tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
2. Suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontology bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
3. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi. Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
4. Baru-baru ini terjadi kasus penculikan generasi muda yang dilakukan oleh teman facebooknya, yang belum sama sekali bertemu. Tetapi, ada oknum yang mengajak teman facebooknya bertemu kemudian membawa lari teman facebooknya tersebut. Kasus ini tentunya membuat para orang tua resah karena takut terjadi hal yang serupa pada anaknya. Para generasi muda yang menggunakan jejaring sosial memiliki niat serta motif yang baik adalah untuk bersilaturahmi serta mengenal dan memperbanyak teman. Tetapi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal ini untuk melakukan perbuatan yang tidak benar seperti penculikan. Dari kasus ini ahli teori deontologikal menilai perbuatan menggunakan facebook ialah baik karena niatnya untuk menjaga silaturahmi dan memperbanyak teman. Tetapi, bagi para teleologikal tidak baik karena yang dilihat teleogikal adalah akibat. Akibat dari perbuatan menggunakan facebook ialah ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk penculikan.
2. Etika Teleologi
Pengertian
etika teleologi
Teleologi
berasal dari bahas kata Yunani telos (τέλος), yang berarti akhir, tujuan,
maksud, dan logos (λόγος), perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan
segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Etika teleologi
mengukur baik dan buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang ingin dicapai
dengan tindakan itu atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Artinya, teleologi bisa diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya
suatu tindakan yang dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan
mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting
adalah tujuan dan akibat. Walaupun sebuah tindakan dinilai salah menurut hukum,
tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Namun dengan demikian, tujuan yang baik tetap harus diikuti dengan tindakan
yang benar menurut hukum.
Menurut Kant, setiap norma dan dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi. Jadi, sejalan dengan pendapat Kant, etika teleologi lebih bersifat situasional karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Contoh kasus dari etika teleologi :
1. Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3. Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.
Menurut Kant, setiap norma dan dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi. Jadi, sejalan dengan pendapat Kant, etika teleologi lebih bersifat situasional karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Contoh kasus dari etika teleologi :
1. Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu.
2. PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3. Febri merupakan seorang yang berasal dari golongan sangat mampu. Febri mempunyai teman bernama Asep. Asep seorang anak pertama dan berasal dari keluarga tidak mampu, pekerjaan orang tuanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut. Belum lagi saudara Asep banyak berjumlah 8 saudara. Walaupun begitu Asep mempunyai cita-cita tinggi yaitu ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi ternama di luar negeri. Tetapi sayang, cita-citanya mesti terhalang oleh tingginya biaya yang mesti dikeluarkan. Febri tau hal ini dan ingin memberikan bantuan pada Asep. Tetapi Febri sadar keinginan tersebut terhalang oleh orang tuanya yang tidak bersedia meminjamkan karena keluarganya walaupun sangat mampu tapi sangat pelit. Alhasil, Febri berbohong pada orang tuanya dengan alasan yang Febri buat. Akhirnya Febri diberikan uang. Lalu ia memberi uang tersebut kepada Asep. Asep sangat berterimakasih karena berkat bantuan yang diberikan cita-cita Asep dapat tercapai. Berbohong merupakan perbuatan yang buruk. Tetapi, akibatnya adalah kebaikan, kenapa dikatakan sebagai kebaikan karena berbohong untuk membantu orang yang tidak mampu.
3. etika utilitarianisme
pengertian utilitarianisme
Utilitarianisme
pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang
dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik
buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral.
Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan
yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.
Kriteria dan
Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat ,
bahwa kebijakan atau tindakan tertentu dapat mendatangkan manfaat atau kegunaan
tertentu.
2.Manfaat terbesar,
sama halnya seperti diatas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi
yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3.Pertanyaan mengenai
manfaat, manfaatnya untuk siapa ? Saya, dia, mereka, atau kita. Kriteria yang
sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan
yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan
atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau
tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
4.Atas dasar ketiga
Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yakni tindakan
yang baik dan tepat secara moral, tindakan yang bermanfaat besar dan manfaat
yang paling besar untuk paling banyak orang.
Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
a.Rasionlitasnya
adalah prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan
pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.Universalitas
adalah mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak
orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan
orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang
lain.
Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai
2 daya tarik yaitu :
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas dan etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Utilitarianisme
sebagai Proses dan sebagai Standart Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai
sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk
bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur
untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil
keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme
juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan
yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu
benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok
adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan
akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi
banyak orang.
Analisis Keuntungan dan Kerugian
Pertama, keuntungan dan kerugian (cost and benefits) yang
dianalisis jangan semata-mata dipusatkan pada keuntungan dan kerugian bagi
perusahaan, kendati benar bahwa ini sasaran akhir. Yang juga perlu
mendapat perhatian adalah keuntungan dan kerugian bagi banyak pihak lain yang
terkait dan berkepentingan, baik kelompok primer maupun sekunder. Jadi, dalam
analisis ini perlu juga diperhatikan bagaimana daan sejauh mana suatu
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang
menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemosok, penyalur,
karyawan, masyarakat luas, dan seterusnya. Ini berarti etika utilitarianisme
sangat sejalan dengan apa yang telah kita bahas sebagai pendekatan stakeholder.
Kedua, seringkali terjadi bahwa analisis keuntungan dan
kerugian ditempatkan dalam kerangka uang (satuan yang sangat mudah
dikalkulasi). Yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah bahwa keuntungan
dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga
aspek-aspek moral; hak dan kepentingan konsimen, hak karyawan, kepuasan
konsumen, dsb. Jadi, dalam kerangka klasik etika utilitarianisme, manfaat harus
ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejahteraan, kebahagiaan, keamanan
sebanyak mungkin pihhak terkait yang berkepentingan.
Ketiga¸bagi bisnis yang baik, hal yang juga mendapat
perhatian dalam analisis keuntungan dan kerugian adalah keuntungan dan kerugian
dalam jangka panjang. Ini penting karena bias saja dalam jangka pendek sebuah
kebijaksanaan dan tindakan bisnis tertentu sangat menguntungkan, tapi ternyata
dalam jangka panjang merugikan atau paling kurang tidak memungkinkan perusahaan
itu bertahan lama. Karena itu, benefits yang
menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah long term net benefits.
Sehubungan
dengan ketiga hal tersebut, langkah konkret yang perlu dilakukan dalam membuat
sebuah kebijaksanaan bisnis adalah mengumpulkan dan mempertimbangkan
alternative kebijaksanaan bisnis sebanyak-banyaknya. Semua alternative
kebijaksanaan dan kegiatan itu terutama dipertimbangkan dan dinilai dalam
kaitan dengan manfaat bagi kelompok-kelompok terkait yang berkepentingan atau
paling kurang, alternatif yang tidak merugikan kepentingan semua kelompok
terkait yang berkepentingan. Kedua, semua alternative pilihan itu perlu dinilai
berdasarkan keuntungan yang akan dihasilkannya dalam kerangka luas menyangkut
aspek-aspek moral. Ketiga, neraca keuntungan dibandingkan dengan kerugian, dalam aspek
itu, perlu dipertimbagkan dalam kerangka jangka panjang. Kalau ini bias dilakukan,
pada akhirnya ada kemungkinan besar sekali bahwa kebijaksanaan atau kegiatan
yang dilakukan suatu perusahaan tidak hanya menguntungkan secara financial,
melainkan juga baik dan etis.
Kelemahan Etika Ultilitarinisme
a) Manfaat merupakan sebuah konsep
yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang
tidak sedikit. Karena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b) Persoalan klasik yang lebih
filosofis adalah bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius
suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu
tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu
tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan
atau manfaat.
c) Etika ultilitarinisme tidak pernah
menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang
d) Variable yang dinilai tidaak
semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan
keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e) Kesulitan dalam menentukan prioritas
mana yang paling diutamakan.
f) Bahwa etika ultilitarinisme
membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn
mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan
ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.
Contoh
kasus
1.Misalnya : Seorang
penjual es buah keliling seharusnya / sebaiknya secara etis diamenggunakan gula asli. Tapi karena harga gula yang
tinggi, maka dia mengurangi biaya yangdikeluarakan dengan
menggunakan sari gula yang lebih murah. Dan umumnya penyakit yangdiderita pembeli bukanlah kesalahan si penjual
melainkan pembeli itu sendiri yang jajansembarangan. Pedagang
tersebut tidak bodoh, dia membuat aroma dan warna yang sangatmenarik perhatian pada es buahnya, apalagi bila dalam
cuaca panas terik. Maka mau tidak mauorang akan mambeli es
puas tersebut sebagai pelepas dahaga.2.Kasus tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada
makanan anak-anak. Sebagai contohdi satu sekolah ada
penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali (harum manis)dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna
pakaian dengan merek KODOK bukanpewarna pasta makanan.
Secara etis hal ini sangat tidaklah beretika, karena akan merugikanorang lain namun dalam konsep utilitarinisme hal ini
akan menghasilkan keuntungan yang tidaksedikit bagi penjualnya
karena dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarnayang murah.Dengan demikian, kasus
ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak oranglain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme
walaupun menguntungkan pada salahseorangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar